HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus
Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
- Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
- Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
- Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
- Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan
asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
- Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai
subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
- Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak,
perwalian dll.
- Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
- Hak seseorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hak seseorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau
kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga
mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang.
SUMBER :
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar