Senin, 11 Maret 2013

DEFINISI HUKUM


DEFINISI HUKUM

HUKUM adalah peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama yang berisi perintah-perintah maupun larangan-larangan agar bisa mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. HUKUM biasanya dibuat oleh pihak-pihak berwenang seperti misalnya aparatur negara dalam hal ini bertingak sebagai pengatur kesenjangan atau pola bermasyarakat agar tercipta suatu kedamaian bersama. Oleh karena itu hokum merupakan landasan dasar dalam bersikap ber etika dan berperilaku baik dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

JENIS-JENIS HUKUM 
  •  HUKUM ADAT
Adalah hukum yang berlaku di lingkungan social khususnya di Indonesia dan negara Asia lainnya. Sebenarnya hukum adat termasuk kedalam hukum tidak tertulis karena ini terbentuk atas dasar perilaku nenek moyang yang sudah menerapkannya terlebih dahulu dilingkungan tempat kita bernaung. 

  • HUKUM PUBLIK
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesame negara dan warga negaranya. Hukum ini menjadi perlinfungan publik kerena menyangkut universal.
  • HUKUM POSITIF ATAU IUS CONSTITUTUM
 Adalah hukum yang berlaku sampai saat ini dan diterapkan disuatu negara, contohnya : Indonesia merupakan negara yang mengatur persoalan pidana melalui KUH pidana.

  • HUKUM PRIVAT
Ialah hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan, antara satu dengan seorang lainnya, yang menjurus kepada kepentingan perseorangan.

  •    HUKUM PIDANA
Keseluruhan dari peraturan- peraturan yang menentukan perbuatan apa yang paling dilarang termasuk tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang pantas atas tindakannya tersebut.

  •     HUKUM PERDATA
merupakan peraturan yang mengatur hak dan kepentingan individu-individu dalam bermasyarakat.

  • HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara dalam peradilan, dalam ingkup hukum pidana.

  • HUKUM ACARA PERDATA
Mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.

  • HUKUM TATA USAHA
Hukum yang mengatur kegiatan administrasi suatu negara.

  • HUKUM TATA TEGARA
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang organisasi negara dari tingkat atas sampai tingkat bawah dari mulai struktur,tugas dan wewenang alat perlengkapan negara.

  • HUKUM WARIS
Hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang berhak menerima.

  • HUKUM TERTULIS
Hukum tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

  • HUKUM MATERIAL
Berisi tentang perintah atau larangan (terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang dsb).
  • HUKUM INTERNASIONAL
Mengatur tentang aktivitas entitas yang berskala internasional.

  • HUKUM LOKAL
Hukum yang berlaku hanya di suatu daerah tertentu saja, yang mempunyai peraturan tersendiri karena inisiatif masyarakat pribumi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar