DEFINISI HUKUM
HUKUM adalah peraturan atau kaedah
dalam kehidupan bersama yang berisi perintah-perintah maupun larangan-larangan
agar bisa mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. HUKUM biasanya dibuat oleh pihak-pihak
berwenang seperti misalnya aparatur negara dalam hal ini bertingak sebagai
pengatur kesenjangan atau pola bermasyarakat agar tercipta suatu kedamaian
bersama. Oleh karena itu hokum merupakan landasan dasar dalam bersikap ber
etika dan berperilaku baik dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
JENIS-JENIS HUKUM
- HUKUM ADAT
Adalah hukum yang berlaku di
lingkungan social khususnya di Indonesia dan negara Asia lainnya. Sebenarnya
hukum adat termasuk kedalam hukum tidak tertulis karena ini terbentuk atas
dasar perilaku nenek moyang yang sudah menerapkannya terlebih dahulu
dilingkungan tempat kita bernaung.
- HUKUM PUBLIK
Merupakan hukum yang mengatur
hubungan antara sesame negara dan warga negaranya. Hukum ini menjadi
perlinfungan publik kerena menyangkut universal.
- HUKUM POSITIF ATAU IUS CONSTITUTUM
Adalah hukum yang berlaku sampai saat ini dan
diterapkan disuatu negara, contohnya : Indonesia merupakan negara yang mengatur
persoalan pidana melalui KUH pidana.
- HUKUM PRIVAT
Ialah hukum yang mengatur
hubungan hukum perorangan, antara satu dengan seorang lainnya, yang menjurus
kepada kepentingan perseorangan.
- HUKUM PIDANA
Keseluruhan dari peraturan-
peraturan yang menentukan perbuatan apa yang paling dilarang termasuk tindak
pidana, serta menentukan hukuman apa yang pantas atas tindakannya tersebut.
- HUKUM PERDATA
merupakan peraturan yang mengatur
hak dan kepentingan individu-individu dalam bermasyarakat.
- HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Mengatur tentang tata cara
beracara atau berperkara dalam peradilan, dalam ingkup hukum pidana.
- HUKUM ACARA PERDATA
Mengatur bagaimana cara menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
- HUKUM TATA USAHA
Hukum yang mengatur kegiatan
administrasi suatu negara.
- HUKUM TATA TEGARA
Peraturan-peraturan yang mengatur
tentang organisasi negara dari tingkat atas sampai tingkat bawah dari mulai
struktur,tugas dan wewenang alat perlengkapan negara.
- HUKUM WARIS
Hukum yang mengatur peninggalan
harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang berhak menerima.
- HUKUM TERTULIS
Hukum tertulis dan dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara.
- HUKUM MATERIAL
Berisi tentang perintah atau
larangan (terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang dsb).
- HUKUM INTERNASIONAL
Mengatur tentang aktivitas
entitas yang berskala internasional.
- HUKUM LOKAL
Hukum yang berlaku hanya di suatu
daerah tertentu saja, yang mempunyai peraturan tersendiri karena inisiatif
masyarakat pribumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar