Jumat, 14 Juni 2013

TUGAS 7 TULISAN ILMIAH "PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA


Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

BAB I

Latar Belakang
Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai aturan yang berlaku baik secara lisan maupun tertulis yang harus ditaati oleh setiap masyarakat. Sedangkan hukum dalam pandangan para ahli mempunyai pemahaman tersendiri.

Definisi hukum menurut para ahli 
Hukum menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994) “particular law is that wich each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”  Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994) menulis bawha hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Definisi hukum dari beberapa ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti aturan yang di teakkan agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.

Definisi Ekonomi menurut para ahli
Profesor P.A. Samuelson (Buku Kansil 2011)  memberikan definisi ekonomi ialah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Sedangkan Mandala Manurung menjelaskan pengertian ekonomi dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Ekonomi” (2004) mengatakan bahwa ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

BAB II

Keterkaitan hukum dan ekonomi
Hukum dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek. Ekonomi merupakan prilaku individu untuk menentukan pilihan untuk meningkatkan kualitas hidupnya, maka dengan pilihan dan cara cara yang dipakai untuk meningkatkan taraf hidup diperlukan hukum untuk mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi agar mencapai kepentingan bersama.

BAB III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum dalam Perusahaan
Pajak merupakan kewajiban bagi para masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah dan telah disahkan pleh undang undang peraturan tertulis oleh pemerintah tujuannya agar para masyarakat taat membayar pajak untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan bersama. Pajak yang meliputi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh)dan  Pajak Barang Mewah harus 
diawasi pelaksanaannya agar tidak ada penyelewangan atau penggelapan uang yang dilakukan berbagai oknum terkait kisruh pembayaran pajak.
Hukum dalam Negara Indonesia
Harga bawang merah yang belakangan ini mencapai titik puncak, karena pada saat panen banyak bawang merah yang rusak ditambah lagi persaingan dengan bawang merah import yang dari segi kualitas kalah saing sedangankan pasar sangat membutuhkan penyaluran bawang merah ke pasar-pasar tetapi bwang merah import tidak bisa dipasarkan karena ditahan pihak bea cukai.
Hukum di Negara Lain
Pemerintah Singapura melarang kepada penduduk lokal maupun turis asing yang singgah di negara tersebut untuk membuang sampah sembarangan, membuang air sembarangan, memberi makan burung ditaman kota, berjualan di akses akses jalan tanpa izin. Namun di simpang Jalan Orchard City masih ada beberapa pedangan yang berjualan es potong dan camilan kecil lain agar mendapat keuntungan lebih besar karena lebih banyak pengunjung yang melintas di sepanjang jalan Orchard.

BAB IV

ANALISA
Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum ini disebabkan oleh pelaksanaannya yang kurang di awasi. Menyebabkan para pelanggar dengan bebas mengulangi perbuatannya terus menerus.
Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dan dengan begitu tercapailah kepentingan bersama.

Bab V

Kesimpulan
Bahwa hukum sebenarnya adalah tonggak dari setiap unsur-unsur inti yang mengatur setiap bagian atau golongan terkait pelaksanaan bersosialisasi dan termasuk ekonomi. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang ada. Tujuan tersebut di buat untuk kepentingan bersamad an kesejahteraan bermasyarakat dan menjadikan bangsa Indonesia lebih taat akan hukum serta menjadi negara maju dan berkembang.

BAB VI

Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Universitas Gunadarma: Depok.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.
Sukirno, Sadono. 2012. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. PT RajaGrafindo Persada:Jakarta.
Harian Republika. Maret 2013. Harga Bawang merah kian Meroket. Percetakan Republika:Jakarta.