SEJARAH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh
negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya
transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas
merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut.
Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana
cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi
akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi,
khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal
ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak
berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak
sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia
pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan
kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu
buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu,
komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya
dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan
ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI
1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per
1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan
harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan
standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi
ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam
rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam
beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada
tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004,
dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007”
ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan
KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang
ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan
penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta,
Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain
itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif
Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk
tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi
akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan
arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
A. Sejarah, perkembangan, dan pengadopsian Standar
Akuntansi Internasional di Indonesia
Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal
sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan
Akuntan Indonesia, 2008).
o
di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi
yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya
Belanda.
o
sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi /
peraturan tentang standar keuangan.
o
Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat
oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
o
Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar
Akuntansi.
o
Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang
bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
o
Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
o
Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
o
Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
B. Pengadopsian Standar Akuntansi
Internasional di Indonesia
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses
konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards
(IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board.
Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke
depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan
terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata
di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah,
dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan
konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam
bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal
ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda
dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum
yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi
yang dapat dijadikan landasan konseptual.
C. Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi
dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi
tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting
Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir
PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30
(ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK
No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1
Januari 2009).
1.
PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK
No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2.
PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16
(1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi
Penyusutan,
3.
PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang
Sewa Guna Usaha.
4.
PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan
Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5.
PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan
Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai.
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu
ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum
diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan
adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke
tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan
PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi,
yaitu :
1.
PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban
Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang
Penyajian Laporan Keuangan;
2.
PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya
disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3.
PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya
disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai
tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam
proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
ü PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by
reference to IFRS 3 : Business Combination;
ü PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to
IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;
ü PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to
IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK
dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
o
Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
o
Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk
implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
o
Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS
wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal yang tidak
memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan
spesifik nasional didahulukan.
Efek penerapan International Accounting Standard (IAS) terhadap Laporan
Keuangan
Beberapa penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan
membuktikan efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan
domestik. Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang
(2005), yang melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi
Internasional (SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh
Marjan Petreski (2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan
dan laporan keuangan.
Hung & Subramanyan (2004) menguji efek adopsi SAI terhadap laporan
keuangan perusahaan di Jerman. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa
total aktiva, total kewajiban dan nilai buku ekuitas, lebih tinggi yang
menerapkan IAS dibanding standar akuntansi Jerman, dan tidak ada perbedaan yang
signifikan pada pendapatan dan laba bersih yang didasarkan atas Standar
Akuntansi Internasional dan Standar Akuntansi Jerman. Adopsi SAI juga berdampak
pada rasio keuangan, antaralain rasio ROE, RAO, ATO, rasio LEV dan PM, rasio
nilai buku terhadap nilai pasar ekuitas, rasio Earning to Price.
Pricewaterhouse Coopers (2005) menyatakan bahwa perubahan standar akuntansi
tersebut akan berdampak pada berbagai area antara lain: Product viability,
Capital Instruments, Derivatives dan hedging, Employee benefits, fair
valuations, capital allocation, leasing, segment reporting, revenue
recognition, impairment reviews, deferred taxation, cash flows, disclosures,
borrowing arrangements and banking covenants.
Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar
akuntansi domestik
Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah: (1)
Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat menghemat
waktu dan uang, (3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta
mempermudah dalam melakukan training pada karyawan, (4) Meningkatkan
perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional, (5)
Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna
untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik
dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Pricewaterhouse Coopers (2005) dalam publikasinya “Making A change
To IFRS” mengatakan: “Financial reporting that is not easily understood by
global users is unlikely to bring new business or capital to a company. This is
why so many are either voluntarily changing to IFRS, or being required to by
their governments. Communicating in one language to global stakeholders
enhances confidence in the business and improves finance-raising capabilities.
It also allows multinational groups to apply common accounting across their
subsidiaries, which can improve internal communications, and the quality of management
reporting and group decision-making. At the same time, IFRS can ease
acquisitions and divestments through greater certainty and consistency of
accounting interpretation. In increasingly competitive markets, IFRS allows
companies to benchmark themselves against their peers worldwide, and allows
investors and others to compare the company’s performance with competitors
globally. Those companies that do not make themselves comparable (or can’t,
because national laws stand in the way) will be at a disadvantage and their
ability to attract capital and create value going forward will be undermined”
Dalam publikasi tersebut, Pricewaterhouse Coopers sebagai perusahaan jasa
professional atau kantor akuntan terbesar di dunia saat ini, menyatakan bahwa
laporan keuangan dituntut untuk dapat memberikan informasi yang lebih dapat
dipahami oleh pemakai global, dengan demikian dapat menarik modal ke dalam
perusahaan. Hal inilah yang mendorong atau menuntut perubahan peraturan
akuntansi domestik ke arah IFRS. Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan
keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan
perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya
yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan
manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti
meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga
memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja
perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi
dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi suatu
kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global,
yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di
masa depan.
Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan
perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun
demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena
memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah
melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan
full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi
internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan
perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya
nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan
perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya,
atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus
diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar
akuntansi keuangan) nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
ini berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.
Kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi,
kerugian kita berkaitan dengan kegiatan pasar modal baik modal yang masuk ke
Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara
lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk
menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan
perusahaan Indonesia yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan
untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standart di
negara tersebut. Hal ini jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran
modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
Perkembangan Standar Akuntansi
di Indonesia.
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh
negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya
transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas
merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut.
Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana
cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang
sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik,
sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi
akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi,
khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal
ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak
berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak
sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia
pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan
kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu
buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu,
komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI
1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per
1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan
harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan
standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi
ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam
rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam
beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada
tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004,
dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007”
ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan
KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang
ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan
penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta,
Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain
itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif
Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk
tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang
terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi
akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan
arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Ada juga pendapat yang lain mengtakan bahwa perkembangan standar akuntansi
keuangan di Indonesia yang terbaru mengadopsi IFRS ke PSAK, kronologis kejadian
dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian
dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). (Terjadi pada periode
1973-1984)
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994,
Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip
akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi
tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut
menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar
harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB. (Terjadi pada periode
1984-1994)
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun
1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun
standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi
besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan
konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat
sendiri. (Terjadi pada periode 1994-2004).
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010,
buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan,
baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi
dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1
April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli
2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta
ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008.
Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008.
Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah
IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
(terjadi pada periode 2006-2008)
Sumber: Google.com, wikipedia,ikhwamuji.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar