Penerapan
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
BAB I
Latar Belakang
Secara
umum, hukum dapat didefinisikan sebagai aturan yang berlaku baik secara lisan
maupun tertulis yang harus ditaati oleh setiap masyarakat. Sedangkan hukum
dalam pandangan para ahli mempunyai pemahaman tersendiri.
Definisi hukum menurut
para ahli
Hukum
menurut Aristoteles (dalam Neltje 1994)
“particular law is that wich each community lays down and alies to its own
members. Universal law is the law of nature.”
Menurut Leon Duguit ia mengemukakan bahwa hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap oaring yang melakukan pelanggaran itu.
Definisi
hukum menurut Immanuel kant (dalam C.S.T
Kansil 2004) “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
Prof.
Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene brigefen wan het Burgerlijk Recht” (buku Neltje 1994) menulis bawha hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Definisi
hukum dari beberapa ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum berarti
aturan yang di teakkan agar tidak dilanggar oleh masyarakat untuk kepentingan
bersama.
Definisi Ekonomi menurut
para ahli
Profesor
P.A. Samuelson (Buku Kansil 2011) memberikan definisi ekonomi ialah suatu studi
individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan
uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat
digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa
dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa
datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Sedangkan
Mandala Manurung menjelaskan pengertian ekonomi dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Ekonomi” (2004)
mengatakan bahwa ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam
menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka
(dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
BAB II
Keterkaitan hukum dan
ekonomi
Hukum
dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan
yang kuat. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati
dalam segala aspek. Ekonomi merupakan prilaku individu untuk menentukan pilihan
untuk meningkatkan kualitas hidupnya, maka dengan pilihan dan cara cara yang
dipakai untuk meningkatkan taraf hidup diperlukan hukum untuk mengatur segala
kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi agar mencapai kepentingan bersama.
BAB III
Peristiwa Hukum dan
Ekonomi di Indonesia
Hukum dalam Perusahaan
Pajak
merupakan kewajiban bagi para masyarakat yang harus dibayarkan kepada
pemerintah dan telah disahkan pleh undang undang peraturan tertulis oleh
pemerintah tujuannya agar para masyarakat taat membayar pajak untuk kepentingan
bersama dan kesejahteraan bersama. Pajak yang meliputi Pajak Bumi Dan Bangunan
(PBB) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh)dan Pajak Barang Mewah harus
diawasi
pelaksanaannya agar tidak ada penyelewangan atau penggelapan uang yang
dilakukan berbagai oknum terkait kisruh pembayaran pajak.
Hukum dalam Negara
Indonesia
Harga
bawang merah yang belakangan ini mencapai titik puncak, karena pada saat panen
banyak bawang merah yang rusak ditambah lagi persaingan dengan bawang merah
import yang dari segi kualitas kalah saing sedangankan pasar sangat membutuhkan
penyaluran bawang merah ke pasar-pasar tetapi bwang merah import tidak bisa
dipasarkan karena ditahan pihak bea cukai.
Hukum di Negara Lain
Pemerintah
Singapura melarang kepada penduduk lokal maupun turis asing yang singgah di
negara tersebut untuk membuang sampah sembarangan, membuang air sembarangan,
memberi makan burung ditaman kota, berjualan di akses akses jalan tanpa izin.
Namun di simpang Jalan Orchard City masih ada beberapa pedangan yang berjualan
es potong dan camilan kecil lain agar mendapat keuntungan lebih besar karena
lebih banyak pengunjung yang melintas di sepanjang jalan Orchard.
BAB IV
ANALISA
Hukum
yang berlaku di Indonesia saat ini belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak
terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar
hukum ini disebabkan oleh pelaksanaannya yang kurang di awasi. Menyebabkan para
pelanggar dengan bebas mengulangi perbuatannya terus menerus.
Sudah
sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi
penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan.
Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dan dengan
begitu tercapailah kepentingan bersama.
Bab V
Kesimpulan
Bahwa
hukum sebenarnya adalah tonggak dari setiap unsur-unsur inti yang mengatur
setiap bagian atau golongan terkait pelaksanaan bersosialisasi dan termasuk
ekonomi. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat
diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar
ketentuan hukum yang ada. Tujuan tersebut di buat untuk kepentingan bersamad an
kesejahteraan bermasyarakat dan menjadikan bangsa Indonesia lebih taat akan
hukum serta menjadi negara maju dan berkembang.
BAB VI
Daftar Pustaka
Kansil,
C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar
Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA:Jakarta.
Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Universitas Gunadarma: Depok.
Manurung,
Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar
Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.
Sukirno,
Sadono. 2012. Mikro Ekonomi Teori
Pengantar. PT RajaGrafindo Persada:Jakarta.
Harian
Republika. Maret 2013. Harga Bawang merah
kian Meroket. Percetakan Republika:Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar