·
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan
Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari
buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan
dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
·
Prinsip – prinsip Hak
Kekayaan Intelektual :
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
·
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
·
Dasar
Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI
di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003,
undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau
piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003,
Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini
juga mencakup :
Untuk warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Terdapat 5 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa
intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari
pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah
ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari
ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat
salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak
untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih
dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta
yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari
ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang
(Trademark)
Merk dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
4.
Desain Industri
adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
5. Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar