Cara
Untuk Memasuki Dunia Usaha
Ada tiga cara yang dapat dilakukan
untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:
- Merintis usaha baru (starting)
- Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang.
- Persekutuan (partnership), suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama.
- Perusahaan berbadan hukum (corporation), perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
- Dengan membeli perusahaan orang lain (buying)
- Kerjasama manajemen (franchising)
1. Merintis
Usaha Baru
Wirausaha adalah seseorang yang
mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.
Sebagai pengelola dan pemilik usaha
(business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business
operator), ia harus memiliki:
- Kecakapan untuk bekerja
- Kemampuan mengorganisir
- Kreatif
- Lebih menyukai tantangan
Menurut Lambing ada dua
pendekatan utama yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang dengan
mendirikan usaha baru:
- Pendekatan ”in-side out” atau ”idea generation” yaitu pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha.
- Pendekatan ”the out-side in” atau “opportunity recognition” yaitu pendekatan yang menekankan pada basis ide merespon kebutuhan pasar sebagai kunci keberhasilan.
Berdasarkan pendekatan ”in-side
out”, untuk memulai usaha, seseorang calon wirausaha harus memiliki
kompetensi usaha. Menurut Norman Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan
meliputi:
- Kemampuan teknik
- Kemampuan pemasaran
- Kemampuan finansial
- Kemampuan hubungan
Dalam merintis usaha baru, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
- Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih
- Tempat usaha yang akan dipilih
- Organisasi usaha yang akan digunakan.
- Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha.
- Lingkungan usaha
2. Membeli
Perusahaan yang sudah didirikan
Banyak alasan mengapa seseorang
memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis
usaha baru, antara lain:
- Resiko lebih rendah
- Lebih mudah
- Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar
Membeli perusahaan yang sudah adaa
juga mengandung permasalahan, yaitu:
- Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar
- Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya image atau reputasi perusahaan.
3. Franchising (Kerjasama Manajemen/Waralaba)
Franchising adalah kerjasama manajemen untuk menjalankan perusahaan
cabang/penyalur. Inti dari Franchising adalah memberi hak monopoli untuk
menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
Franchisor adalah (perusahaan induk) adalah perusahaan yang memberi
lisensi, sedangkan franchise adalah perusahaan pemberi lisensi (penyalur
atau dealer).
Tipe Frenchising
1.
Trade nama franchising
Dalam hal ini, franchise
memperoleh hak untuk memproduksi. Seperti : PT. Great River memiliki hak untuk
memproduksi pakaian dalam merek Triumph dengan lisensi dari Jerman.
2.
Product distribution franchising
Dalam hal ini, franchise
memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya : soft drink,
cosmetics.
3.
Pure franchising/business format
Dalam hal ini franchise
memperoleh hak seluruhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan,
metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian
kualitas, dll. Umpamanya restaurant, fast food, pendidikan, dan konsultan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar