Pada era globalisasi saat ini,
dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari
pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan.
Pasar Modal sebagai pintu
investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus)
kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara
keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya
dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus
ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya,
investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor
yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal
dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah
dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara
yang berbeda.
Investasi asing yang datang ke
negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif
mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan
biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif
lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke
negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena
beberapa motif sekaligus.
Paling tidak ada empat cara
investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic
investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset
investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau
membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic
investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki
pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang
mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi
langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu
berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di
sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment
yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi
di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat
memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi,
kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah
investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di
atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun
regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif
terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi
asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara
keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.
Peranan modal asing dalam
pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi
pembangunan. Secara
garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal
(modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang
meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif).
EMERGING MARKET IN EMERGING COUNTRY
Indonesia sempat mengalami
kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan
orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya.
International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham
dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara
berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun
bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.
Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara
tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya
adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam
negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling
mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan
yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal,
hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.
Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang
kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan
dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya
adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang
disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di
pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang
teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu
tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).
Indonesia yang sampai saat ini
masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi
terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu,
pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa
terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor
strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham.
Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan
penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara
makro.
Alasan utama investor asing
memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang
memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada
motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada
Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara
miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam ,
upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas
bagus.
Namun terdapat alasan lain
yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara
maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara
berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang
masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari
pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang
tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari
industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia
yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih
berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.
PERAN PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL
BERKEMBANG
Mark Mobius praktisi dan ahli
di industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya
investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong
investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis
di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika
hanya memobilisasi sumber daya domestik.
Hanya saja arus uang yang
berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang
panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight
ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat
diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di
pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan
ketidakstabilan ekonomi domestik.
Permasalahannya yang selalu menjadi momok di pasar modal ini sebenarnya telah
banyak disuarakan oleh para ekonom, praktisi dan regulatori dalam industri ini.
Hanya saja kita hanya seperti mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga
kiri keluar dari telinga kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas
aliran dana investasi tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas
investasi adalah jumlah dana yang diinvestasikan secara jangka panjang yang
digunakan untuk membangun sektor riil.
Secara sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya
inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk
mewujudkannya yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan
kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan
secara berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai
contoh adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum
yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan
tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding
perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung
ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan
dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat
beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.
Douglass North mengemukakan biaya transaksi banyak berhubungan dengan kinerja
ekonomi keseluruhan, semakin rendah biaya transaksi maka suatu negara akan
semakin mengalami pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan. Secara
spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya yang berjudul Pemerintahan untuk
Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk mengurangi ketidakpastian akibat biaya
transaksi dapat dilakukan dengan meliputi, sistem kepemilikan yang jelas,
penggunakan standar, sumberdaya yang beraneka dan meningkat, regulator yang
ketat, memiliki basis data dan menjamin kelancaran penyebaran informasi
sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk mengurangi informasi yang
asimetris.
Sumber:
Mobius on Emerging Market, 1998
Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan
seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang
tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku
akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai
guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing.
Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya
harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik.
Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya
manusia.
Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran
oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah
dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan
merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan
moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan
sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani
menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas
(bottom up).
Pasar modal seperti
ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya.
Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia
sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan
kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak
roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar
modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan
sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah,
pelaku bisnis, dan masyarakat.
NB : WARNA
adalah Argumentasi
WARNA adalah Penalaran