Minggu, 28 Oktober 2012

tugas kelompok : mengenai CU. MELATI


TUGAS KELOMPOK
  •   Aisa Anjani
  •   Ismi Anisa
  •   Preti Varasandy
  •   Siti Masyitoh
  •  Yuni Tika Ratujaya

Untuk mendukung mata kuliah ekonomi koperasi dan sebagai tugas softskill serta sebagai penambah wawasan bagi pribadi sebagai seorang mahasiswa kami melakukan wawancara formal pada koperasI yang kami anggap kompeten dan sudah memiliki jaringan yang luas untuk badan usaha.  berikut adalah informasi umum mengenai koperasi yang kami sambangi :
  
Nama koperasi           : KOPDIT CU MELATI
Alamat                        : Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Turi I No.29B Beji Timur Depok 16422
Telp                             : 021-7721.1837
Email                           : kopdit.melati@yahoo.com
Dan berikut adalah petikan  wawancara yang kami lakukan :

Sejak kapan CU. MELATI beridiri dan bagaimana awal mula prosesnya ?
“Awal mulamya beridiri pada tahun 1985, masih berbentuk sebagai Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang kemudian pada tahun 1987 ada beberapa anggota koperasi mendapat pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/cibinong. Lalu pada tahun 1990 baru lah Credit Union Melati (CU MELATI) menjadi peralihan semua anggota yang awalnya bernama KOSIPA, perubahan ini tidak terlepas dari dorongan pata anggota untuk swadaya dalam kenuangan, solidaritas antar sesama.”

Setelah terbentuk menjadi koperasi kredit apa visi misi  dan tujuan yang di junjung dalam pelaksanaannya ?

Visi kami sebagai KOPDIT CU MELATI adalah :
“Kopsi CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi”

Misi kami sebagai berikut yang terurai :
1.      Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota
2.      Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
3.      Memperkokoh struktur organisasi kopdit melati dengan pelayanan segala bidang

Tujuan kami meliputi :
·         Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap kopdit CU Melati
·         Tercapainya pangsa pasar kopdit CU Melati
·         Terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran
·         Terlaksananya deversifikasi produk-produk kopdit
·         Terus dipertahankannya produk-produk ini Kopdit
·         Tersesuainya peralatan operasi sesuai perkembangan tekhnologi
·         Terwujudnya capaian SHU bagi Kopdit
·         Tercapainya rasio-rasio PEARLS sumber daya manusia
·         Terwujudnya tempat pelayanan Anggota (TPA)

Tentang Latar belakang koperasi ini ?

“sejak tahun 2004 KOPDIT CU. MELATI memperbaiki badan hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi Credit Union (CU) dengan nomor :
116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tidak langsung, dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulannya”

Bagaimana dengan system pengelolaan yang ada koperasi ini ?

“jadi system pengelolaan di koperasi ini setiap hari tak pernah putus itu sebabnya dibutuhkan ke profesionalan dari masing masing anggota, yang dimaksudkan agar para individu ini secara tidak langsung telah belajar bagaimana mandiri, disiplin dan kompeten dalam menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam SAKKK atau Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit dengan system program komputer POR 200/2004 perlu adanya pembaharuan dan disempurnakan sehingga mendapat output yang benar benar kita harapkan.”

Termasuk kedalam jenis koperasi apa CU. MELATI ?

“Koperasi ini termasuk kedalam jenis koperasi serba guna dan koperasi sekunder karena dilihat dari usaha usaha yang ada kami mencangkup berbagai macam usaha, contohnya seperti menjual kebutuhan pokok bagi para anggota, atau barang-barang hasil produksi rumahan dan juga melayani simpan pinjam ada juga pelayanan jasa yang kami sediakan bagi para anggota maupun masyarakat.”

Apa saja jenis produk usaha yang ditawarkan kepada nasabah atau pun masyarakat umumnya ?

“Sebenarnya di CU MELATI sendiri ada beragam jenis produk yang kita tawarkan kepada masyarakat ataupun anggota-anggota karena masing-masing jenisnya pun memiliki manfaat. Seperti misalnya Produk simpanan di CU MELATI terdapat Simpanan pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Sukarela (SS), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG) , Simpanan Biasa (PISA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN), Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR), Simpanan Kapitalisasi (SIPITA), dan Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA). Secara gambaran umum semuanya memuliki keunggulan tersendiri dari masing-masing simpanan, namun yang saya sebutkan merupakan produk unggulan atau paling diminati oleh para anggota dan nasabah.”
“karena koperasi ini merupakan koperasi berbasis koperasi serba usaha dan kami disini juga bukan hanya bergerak dalam hanya dalam simpanan tetapi juga mencangkup pinjaman. Jadi produk pinjaman yang kami tawarkan antara lain ada yang namanya Pinjaman Biasa (PISA) ada juga Pinjaman Darurat (PIJAT), juga Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), dan Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO). Diharapkan dengan adanya beragaram jenis simpanan dan pinjaman yang tersedia di koperasi kami bisa merangkul berbagai macam kalangan yang notabene dari berbagai kelas menengah keatas maupun kebawah, ini pun mempermudah si nasabah agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-msing individu.”

Dengan adanya berbagai macam program yang tersedia, sudah berapa program  yang terlaksana ?

“sebenarnya hamper semua program terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana awal pemanfaatannya tetapi diantara nya ini yang dianggap lebih unggul dan sukses terlaksana di CU.MELATI sebagai berikut :
·         Pelayanan Simpanan
·         Pelayanan Pendidikan Koperasi
·         Pelayanan Asuransi Intern
·         Pelayanan Konsultasi dan Informasi
·         Pelayanan Beasiswa
·         Pelayanan Pinjaman
·         Pelayanan Dana Kesehatan
·         Pelayanan Dana Kecelakaan
·         Pelayanan melalui Media Buletin
·         Pelayanan melalui Website
·         Pelayanan membayar Pajak
·         Pelayanan Menabung Anak Sekolah
·         Pelayanan Kewiraushaan
Dan berbagai macam program yang lain diharapkan bisa terlaksana dengan tujuan awalnya.”

Bagaimana cara mensosialisasikan atau mengenalkan program yang dimiliki koperasi ini kepada masyarakat awam ?
“berbagai usaha kami lalukan untuk perkembangan kemajuan koperasi CU MELATI dengan diadakannya acara acara sosialisasi , juga dalam produk yang kami berikan, kami berusaha menamai dengan nama yang unik, tujuannya agar menarik minat dari para masyarakat umum.”

Saat ini siapa saja anggota di CU. MELATI ?
“kami sebenarnya merangkul berbagai macam kalangan dan kelas , seperti Wiraswasta-Pegawai swasta, ada juga Ibu rumah tangga – Pegawai Negeri Sipil, adapun Guru-Pelajar dan lain lain . prinsipnya kami membuka luas jaringan dan kalangan bagi siapa pun yang berminat bergabung bersama CU. MELATI.”
“keanggotaan sendiri meliputi berbagai wilayah, contohnya baru baru ini kabar menggembirakan untuk daerah depok khususnya dan Bogor sudah ada 400-an anggota yang bergabung dengan CU.MELATI. Untuk daerah depok sendiri anggota nya sudah mencapai 3000an anggota mulai dari tukang sayur, pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, TNI dan POLRI guru, PNS, mahasiswa dan pelajar, karyawan, hingga pimpinan Bank BUMN dan Pengusaha kurang lebih dengan asset mencapai 16 M. Saat ini kami fokus dengan pembangunan gedung perkantoran dan pusat pelatihan pendidikan dengan biaya 1,2 M.

Siapa saja kah pengurus CU MELATI ?

“di CU MELATI, selaku Dewan Pengurus saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangan selaku Manajer dipimpin oleh R. J. Soesilo.

Bagaimana perkembangan CU. MELATI dari awal berdiri hingga saat ini ?

“sangat pesat ya, sangat berkembang dari tahun ke tahun sejak awal berdiri secara kasat mata bisa dilihat dari anggota yang kini mencapai ribuan sedangkan saat awal berdiri sekitar 19 tahun lalu hanya ada 27 warga Depok Baru yang terdaftar sebagai anggota di CU. MELATI.

Bagaimana kondisi keuangan di CU. MELATI saat ini ?

“jadi keuangan di CU. MELATI meliputi modal sendiri dan modal pinjaman, diantara nya ada yang pertama yaitu Modal Sendiri : berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan, sedangkan yang kedua yaitu Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota. Modal Awal yang dimiliki CU MELATI ini asalnya dari anggota yakni sebesar Rp 18.000.000 gabungan dari 104 anggota, dengan pembagian Deviden ke anggotanya sebesar Rp. 100.000, tahun 2001 total asset menjadi Rp 301.000.000 dengan anggota sebanyaK 333 orang. Lalu pada akhir tahun 2003 kembali bertambah total asset menjadi Rp. 3.350.000.000 dengan 819 anggota.”

Demikian secara singkat tentang KOPDIT CU MELATI semoga dari hasil percakapan singkat ini bermanfaat bagi semua pembaca .



sumber pendukung : www.cu-melati.com
 

Kamis, 18 Oktober 2012

warna mu

kamu itu kelabu dari sekian banyak warna yang ada tidak bersinar seperti putih tapi tak se suram layaknya hitam

Sabtu, 13 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI

Nama                        : Yuni Tika Ratujaya
NPM                         : 27211670
Kelas                         : 2EB05

1. Jelaskan mengenai pengertian ekonomi koperasi !
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan koperasi !
3. sebutkan dan jelaskan jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia !

jawab

Definisi Koperasi

Drs. A. Chaniago memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat   
    yang adil dari perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
    ekonimi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
    bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal 
    atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.

Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

Fungsi dan Peran Koperasi

  1. Fungsi koperasi antara lain adalah
a.       Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b.      Membangun sumber daya anggota dan masyarakatnya;
c.       Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d.      Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e.   Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi   secara optimal.
  1. Peran Koperasi antara lain adalah
a.  Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b.      Bagian intergal dari sistem ekonomi masyarakat;
c.       Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d.      Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Aliran Koperasi

Aliran koperasi antara lain :
1.      Aliran Socialist School.
2.      Aliran Commonwealth School.
3.      Aliran Competitive Yardstict School.
4.      Aliran Pendidikan.
5.      Aliran Nimes.

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi

Berikut ini adalah hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya selain koperasi
a.       Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b.    Pada perusahaan non koperasi suara ditentukan oleh besarnya saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, namun dalam koperasi setiap anggota memiliki hak suara yang sama yang tidak bisa diwakilkan.
c.  Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mencari laba maksimum, sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
d.   Anggota koperasi memperoleh bagi hasil berdasarkan besarnya transaksi dari usaha masing-   masing anggotanya, sedangkan badan usaha non koperasi memperoleh keuntungan berdasarkan besarnya modal atau saham yang ditanamkan di perusahaan.

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 PERKEMBANGAN DAN DASAR HUKUM KOPERASI 

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

I. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi
setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.

 


Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

C.   JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Sumber :
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengertian-dan-jenis-jenis-koperasi/
 http://www.kospinjasa.com/homepage/, http://datacenter.diskopjatim.go.id http://variakoperasi.blogspot.com