ibu mungkin ini saatnya yang Kuasa berikan mu keringanan untuk diam dan menjaga aku dengan hati mu.
ibu mungkin saat ini kamu berjibaku setiap saat dengan kegelapan.
ibu mungkin kau sedang mengkhayalkan wajah anak mu kini.
ibu, aku sudah dewasa semenjak 8 tahun lalu ibu terakhir menatap ku sebagai kanak kanak berumur 10 tahun.
ibu tenang lah, sepuas hati mu raba lah wajah ku, ini anak mu. anak mu yang mencintai mu .
ibu, aku ingin pinjamkan mata ku untuk mu, agar ibu bisa melihat indahnya dunia dengan sempurna, bukan hanya khayalan atau mimpi mu ibu ..
ibu apakah kini ibu lelah dengan semuanya ?
aku mohon jangan ibu, aku sanggup menjaga mu, menemani mu, mengasihimu, sepanjang hidup ku.
aku rela menjadi mata kedua mu ibu. aku rela menjadi kaki untuk mu berjalan. aku rela menjadi tangan mu untuk meraba dan aku rela menjadi hampa jika ibu telah tiada.
aku sayang ibu, sangat sayang ibu, ibu bagai sayap ku . sayap sayap harapan hidup yang besar untuk aku dan ibu. aku berdoa untuk mu ibu , jika aku bisa menghadap tuhan untuk mengadu mengapa hanya ibu yang di berikan cobaan sebegitu besarnya mungkin aku orang pertama yang akan datang .
tapi ibu selalu bilang, ini adalah cobaan dan Allah tidak akan memberikan cobaan lebih besar dari kemampuan hambanya .
setiap kali ibu mengucap itu, rasanya hatiku menangis, mengapa ibu bisa sesabar itu, mengapa ibu bisa bertahan dalam keceriaan padahal tak ada satu titik cahaya pun yang bisa ibu lihat ?
aku harus bilang apa lagi Ya Allah. apakah ibu ku bisa melihat lagi ?
apakah ibu ku akan terus selalu seperti ini, jika aku bisa menangis darah mungkin darah ku sudah habis untuk menangisi ini semua Ya Allah.
ibu, aku tak tahu ingin berucap apa lagi, cukup peluk aku ibu peluk aku selalu .
aku rapuh tanpa mu ibu ..
dear my mommy ku sayang. gelap mu adalah derita ku . jangan menyerah akan keadaan . anggap lah aku cahaya mu untuk melihat, anggap lah aku tangan untuk menggenggam, dan anggaplah aku kaki untuk mu melangkah, salam penuh kasih sayang untuk mu ibu , dari anak mu yang selalu selamanya mengasihi mu mencintai mu lebih dari dirinya sendiri ~yuni tika ratujaya
Rabu, 26 Desember 2012
ibu
sekilas hobi ku
Sekilas hobi ku.
Mungkin aku tak punya segelintir kegiatan yang aku tekuni
terus menerus, tapi ada beberapa kegiatan yang aku minati untuk mencobanya,
salah satunya menulis. Merangkai indah kata kata, berbagi cerita kepada pembaca
merupakan kegiatan menarik. Setiap kali mereka mengomentari tulisan ku bagi ku
itu.
Kadang sisi lain ku coba ku ungkap di barisan huruf
terangkai. Aku sulit menjelaskan isi
hatiku, mungkin ini juga sebagai media pengungkapan rasa kesal bahagia marah
dan bersyukur ku akan keadaan, akan anugerah yang di berikan oleh Yang Maha Kuasa
Kamis, 20 Desember 2012
kami
angan kami banyak sebagai generasi penerus bangsa .
sejuta idepun aku yakin kita semuua punya .
tapi kita ini malas .
ceroboh sekali, membuat bangsa ini melumpuh perlahan.
lalu terjajah oleh muda mudi negeri sendiri.
pendidikan dini yang belum matang
mental hati yang tidak pernah siap
dan lemah dalam segi moral
hanya segelintir mereka pertiwi negara yang berdiri indah dikejayaan
aku pun tak mengerti bagaimana cara menjadi generasi yang baik
setidaknya menjadi generasi yang nanti nya tidak merugikan bangsanya sendiri
aku pun ingin seperti mereka, yang bangga menunjukan jatidirinya
tapi, di segala sisi aku lemah . faktor pendukung yang sama sekali tak terlihat
dukungan dari negeri sendiri pun aku tak ada
sepertinya benar . "kaki itu buat menopang diri sendiri"
sejuta idepun aku yakin kita semuua punya .
tapi kita ini malas .
ceroboh sekali, membuat bangsa ini melumpuh perlahan.
lalu terjajah oleh muda mudi negeri sendiri.
pendidikan dini yang belum matang
mental hati yang tidak pernah siap
dan lemah dalam segi moral
hanya segelintir mereka pertiwi negara yang berdiri indah dikejayaan
aku pun tak mengerti bagaimana cara menjadi generasi yang baik
setidaknya menjadi generasi yang nanti nya tidak merugikan bangsanya sendiri
aku pun ingin seperti mereka, yang bangga menunjukan jatidirinya
tapi, di segala sisi aku lemah . faktor pendukung yang sama sekali tak terlihat
dukungan dari negeri sendiri pun aku tak ada
sepertinya benar . "kaki itu buat menopang diri sendiri"
Senin, 03 Desember 2012
seandainya ada koperasi untuk mahasiswa
bagi kalangan masyarakat awam mungkin sudah fasih sekali mendengar kata "koperasi" tapi kekurangannya adalah banyak dari kita atau bahkan sebagian besar kalangan anak muda maupun ibu rumah tangga yang tidak memanfaatkan keberadaan koperasi tersebut. Padahal ini membantu memanjemen pengeluaran atau memasukan para anggotanya. banyak dari anggota koperasi sudah menikmati hasil yang didapat karena terdaftar sebagai anggota koperasi.
ide saya sudah terfikir sejak lama untuk membuka koperasi dikalangan mahasiswa maupun sederajatnya, membuka layanan simpan pinjam untuk modal berwirausaha diantara sela kegiatan kampus, atau menyediakan kebutuhan pokok sebagai anak kampus, seperti file alat tulis, fd atau etc. setidaknya mungkin jika benar koperasi yang saya impikan ini terwujud bisa mengurangi beban sebagian mahasiswa terutama yang tidak tinggal bersama orang tua mereka (kost).
dilahan kampus yang bagi saya masih banyak tempat yang tersedia untuk menyediakan sepetak bagunan sebagai tempat bertransaksi antara nasabah, anggota, maupun si pegawai koperasi tersebut. sebagai anak muda generasi yang berperan penting untuk bergerak maju menjadikan bangsa yang bukan hanya berkembang tapi menjadi negara yang maju dan berkembang, sepertinya kegiatan perkoperasian ini harus diapresiasikan dengan sangat, agar kedepannya individu-individu yang mulai memegang tanggung jawab ini bisa belajar cara memanajemen usaha, walaupun kelas menengah kebawah yang jika terwujud modalnya hanya berkisar kantong UKM.
setidaknya dengan mewujudkan apa yang sudah dipikirkan adalah usaha terbaik yang dipunya saat ini .
sekian post saya kali ini .
terimakasih
~yuni tika ratujaya
ide saya sudah terfikir sejak lama untuk membuka koperasi dikalangan mahasiswa maupun sederajatnya, membuka layanan simpan pinjam untuk modal berwirausaha diantara sela kegiatan kampus, atau menyediakan kebutuhan pokok sebagai anak kampus, seperti file alat tulis, fd atau etc. setidaknya mungkin jika benar koperasi yang saya impikan ini terwujud bisa mengurangi beban sebagian mahasiswa terutama yang tidak tinggal bersama orang tua mereka (kost).
dilahan kampus yang bagi saya masih banyak tempat yang tersedia untuk menyediakan sepetak bagunan sebagai tempat bertransaksi antara nasabah, anggota, maupun si pegawai koperasi tersebut. sebagai anak muda generasi yang berperan penting untuk bergerak maju menjadikan bangsa yang bukan hanya berkembang tapi menjadi negara yang maju dan berkembang, sepertinya kegiatan perkoperasian ini harus diapresiasikan dengan sangat, agar kedepannya individu-individu yang mulai memegang tanggung jawab ini bisa belajar cara memanajemen usaha, walaupun kelas menengah kebawah yang jika terwujud modalnya hanya berkisar kantong UKM.
setidaknya dengan mewujudkan apa yang sudah dipikirkan adalah usaha terbaik yang dipunya saat ini .
sekian post saya kali ini .
terimakasih
~yuni tika ratujaya
Minggu, 28 Oktober 2012
tugas kelompok : mengenai CU. MELATI
TUGAS
KELOMPOK
- Aisa Anjani
- Ismi Anisa
- Preti Varasandy
- Siti Masyitoh
- Yuni Tika Ratujaya
Untuk
mendukung mata kuliah ekonomi koperasi dan sebagai tugas softskill serta
sebagai penambah wawasan bagi pribadi sebagai seorang mahasiswa kami melakukan
wawancara formal pada koperasI yang kami anggap kompeten dan sudah memiliki
jaringan yang luas untuk badan usaha. berikut adalah informasi umum mengenai
koperasi yang kami sambangi :
Nama
koperasi : KOPDIT
CU MELATI
Alamat
: Jl.
Arif Rahman Hakim Gg. Turi I No.29B Beji Timur Depok 16422
Telp : 021-7721.1837
Email :
kopdit.melati@yahoo.com
Dan
berikut adalah petikan wawancara yang
kami lakukan :
Sejak
kapan CU. MELATI beridiri dan bagaimana awal mula prosesnya ?
“Awal mulamya beridiri pada tahun 1985,
masih berbentuk sebagai Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang kemudian
pada tahun 1987 ada beberapa anggota koperasi mendapat pendidikan dasar
manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/cibinong. Lalu
pada tahun 1990 baru lah Credit Union Melati (CU MELATI) menjadi peralihan
semua anggota yang awalnya bernama KOSIPA, perubahan ini tidak terlepas dari
dorongan pata anggota untuk swadaya dalam kenuangan, solidaritas antar sesama.”
Setelah terbentuk menjadi koperasi
kredit apa visi misi dan tujuan yang di
junjung dalam pelaksanaannya ?
Visi kami sebagai KOPDIT CU MELATI
adalah :
“Kopsi CU Melati yang kuat,
profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal berdasarkan
nilai-nilai jatidiri koperasi”
Misi kami sebagai berikut yang
terurai :
1.
Membantu terciptanya lapangan
pekerjaan bagi anggota
2.
Meningkatkan bertambahnya anggota
dengan syarat pendidikan yang memadai
3.
Memperkokoh struktur organisasi
kopdit melati dengan pelayanan segala bidang
Tujuan kami meliputi :
·
Terwujudnya kepercayaan masyarakat
terhadap kopdit CU Melati
·
Tercapainya pangsa pasar kopdit CU
Melati
·
Terwujudnya pengembangan organisasi
pemasaran
·
Terlaksananya deversifikasi
produk-produk kopdit
·
Terus dipertahankannya produk-produk
ini Kopdit
·
Tersesuainya peralatan operasi
sesuai perkembangan tekhnologi
·
Terwujudnya capaian SHU bagi Kopdit
·
Tercapainya rasio-rasio PEARLS
sumber daya manusia
·
Terwujudnya tempat pelayanan Anggota
(TPA)
Tentang
Latar belakang koperasi ini ?
“sejak tahun 2004 KOPDIT CU. MELATI
memperbaiki badan hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi Credit Union (CU)
dengan nomor :
116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi
antar anggota menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi ke
anggota serta sarana pendidikan secara tidak langsung, dan pertanggungjawaban
pengurus/manajemen atas kinerja bulannya”
Bagaimana
dengan system pengelolaan yang ada koperasi ini ?
“jadi system pengelolaan di koperasi
ini setiap hari tak pernah putus itu sebabnya dibutuhkan ke profesionalan dari
masing masing anggota, yang dimaksudkan agar para individu ini secara tidak
langsung telah belajar bagaimana mandiri, disiplin dan kompeten dalam
menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam SAKKK atau Sistem Akuntansi Keuangan
Koperasi Kredit dengan system program komputer POR 200/2004 perlu adanya
pembaharuan dan disempurnakan sehingga mendapat output yang benar benar kita
harapkan.”
Termasuk
kedalam jenis koperasi apa CU. MELATI ?
“Koperasi ini termasuk kedalam jenis
koperasi serba guna dan koperasi sekunder karena dilihat dari usaha usaha yang
ada kami mencangkup berbagai macam usaha, contohnya seperti menjual kebutuhan
pokok bagi para anggota, atau barang-barang hasil produksi rumahan dan juga melayani
simpan pinjam ada juga pelayanan jasa yang kami sediakan bagi para anggota
maupun masyarakat.”
Apa saja jenis
produk usaha yang ditawarkan kepada nasabah atau pun masyarakat umumnya ?
“Sebenarnya di CU MELATI sendiri ada
beragam jenis produk yang kita tawarkan kepada masyarakat ataupun
anggota-anggota karena masing-masing jenisnya pun memiliki manfaat. Seperti misalnya
Produk simpanan di CU MELATI terdapat Simpanan pokok (SP), Simpanan Wajib (SW),
Simpanan Sukarela (SS), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG) , Simpanan Biasa
(PISA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN),
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR), Simpanan Kapitalisasi (SIPITA), dan Simpanan
Swadaya Berhadiah (SISWADA). Secara gambaran umum semuanya memuliki keunggulan
tersendiri dari masing-masing simpanan, namun yang saya sebutkan merupakan
produk unggulan atau paling diminati oleh para anggota dan nasabah.”
“karena koperasi ini merupakan
koperasi berbasis koperasi serba usaha dan kami disini juga bukan hanya
bergerak dalam hanya dalam simpanan tetapi juga mencangkup pinjaman. Jadi produk
pinjaman yang kami tawarkan antara lain ada yang namanya Pinjaman Biasa (PISA)
ada juga Pinjaman Darurat (PIJAT), juga Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), dan
Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO). Diharapkan dengan adanya beragaram
jenis simpanan dan pinjaman yang tersedia di koperasi kami bisa merangkul
berbagai macam kalangan yang notabene dari berbagai kelas menengah keatas
maupun kebawah, ini pun mempermudah si nasabah agar bisa menyesuaikan dengan
kebutuhan masing-msing individu.”
Dengan adanya
berbagai macam program yang tersedia, sudah berapa program yang terlaksana ?
“sebenarnya hamper semua program
terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana awal pemanfaatannya tetapi
diantara nya ini yang dianggap lebih unggul dan sukses terlaksana di CU.MELATI
sebagai berikut :
·
Pelayanan Simpanan
·
Pelayanan Pendidikan Koperasi
·
Pelayanan Asuransi Intern
·
Pelayanan Konsultasi dan Informasi
·
Pelayanan Beasiswa
·
Pelayanan Pinjaman
·
Pelayanan Dana Kesehatan
·
Pelayanan Dana Kecelakaan
·
Pelayanan melalui Media Buletin
·
Pelayanan melalui Website
·
Pelayanan membayar Pajak
·
Pelayanan Menabung Anak Sekolah
·
Pelayanan Kewiraushaan
Dan berbagai macam program yang lain
diharapkan bisa terlaksana dengan tujuan awalnya.”
Bagaimana
cara mensosialisasikan atau mengenalkan program yang dimiliki koperasi ini
kepada masyarakat awam ?
“berbagai usaha kami lalukan untuk
perkembangan kemajuan koperasi CU MELATI dengan diadakannya acara acara
sosialisasi , juga dalam produk yang kami berikan, kami berusaha menamai dengan
nama yang unik, tujuannya agar menarik minat dari para masyarakat umum.”
Saat ini
siapa saja anggota di CU. MELATI ?
“kami sebenarnya merangkul berbagai
macam kalangan dan kelas , seperti Wiraswasta-Pegawai swasta, ada juga Ibu
rumah tangga – Pegawai Negeri Sipil, adapun Guru-Pelajar dan lain lain .
prinsipnya kami membuka luas jaringan dan kalangan bagi siapa pun yang berminat
bergabung bersama CU. MELATI.”
“keanggotaan sendiri meliputi
berbagai wilayah, contohnya baru baru ini kabar menggembirakan untuk daerah
depok khususnya dan Bogor sudah ada 400-an anggota yang bergabung dengan CU.MELATI.
Untuk daerah depok sendiri anggota nya sudah mencapai 3000an anggota mulai dari
tukang sayur, pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, TNI
dan POLRI guru, PNS, mahasiswa dan pelajar, karyawan, hingga pimpinan Bank BUMN
dan Pengusaha kurang lebih dengan asset mencapai 16 M. Saat ini kami fokus
dengan pembangunan gedung perkantoran dan pusat pelatihan pendidikan dengan
biaya 1,2 M.
Siapa saja
kah pengurus CU MELATI ?
“di CU MELATI, selaku Dewan Pengurus
saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangan selaku Manajer dipimpin
oleh R. J. Soesilo.
Bagaimana
perkembangan CU. MELATI dari awal berdiri hingga saat ini ?
“sangat pesat ya, sangat berkembang
dari tahun ke tahun sejak awal berdiri secara kasat mata bisa dilihat dari
anggota yang kini mencapai ribuan sedangkan saat awal berdiri sekitar 19 tahun
lalu hanya ada 27 warga Depok Baru yang terdaftar sebagai anggota di CU. MELATI.
Bagaimana
kondisi keuangan di CU. MELATI saat ini ?
“jadi keuangan di CU. MELATI
meliputi modal sendiri dan modal pinjaman, diantara nya ada yang pertama yaitu
Modal Sendiri : berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan
dana cadangan, sedangkan yang kedua yaitu Modal Pinjaman berasal dari pinjaman
anggota. Modal Awal yang dimiliki CU MELATI ini asalnya dari anggota yakni
sebesar Rp 18.000.000 gabungan dari 104 anggota, dengan pembagian Deviden ke
anggotanya sebesar Rp. 100.000, tahun 2001 total asset menjadi Rp 301.000.000
dengan anggota sebanyaK 333 orang. Lalu pada akhir tahun 2003 kembali bertambah
total asset menjadi Rp. 3.350.000.000 dengan 819 anggota.”
Demikian secara singkat tentang
KOPDIT CU MELATI semoga dari hasil percakapan singkat ini bermanfaat bagi semua
pembaca .
sumber pendukung : www.cu-melati.com
Kamis, 18 Oktober 2012
warna mu
kamu itu kelabu dari sekian banyak warna yang ada
tidak bersinar seperti putih
tapi tak se suram layaknya hitam
Sabtu, 13 Oktober 2012
EKONOMI KOPERASI
Nama
: Yuni Tika Ratujaya
NPM
: 27211670
Kelas
: 2EB05
1.
Jelaskan mengenai pengertian ekonomi koperasi !
2.
Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan koperasi !
3.
sebutkan dan jelaskan jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia !
jawab
Definisi
Koperasi
Drs.
A. Chaniago memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Organisasi
Buruh Sedunia, dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat
batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu :
1.
Merupakan perkumpulan orang-orang
2.
Yang secara sukarela bergabung bersama
3.
Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4.
Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
5.
Yang memberikan konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.
Dari
berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan
ekonimi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan
perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b.
Koperasi adalah perusahaan dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan
modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi.
c.
Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.
Sedangkan
pengertian mengenai koperasi yang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai
“Badan Usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Fungsi dan Peran Koperasi
- Fungsi koperasi antara lain adalah
a. Memenuhi kebutuhan
anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya
anggota dan masyarakatnya;
c. Mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi
ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk
mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
- Peran Koperasi antara lain adalah
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan
berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian intergal dari sistem
ekonomi masyarakat;
c. Pelaku strategis
dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota
dan masyarakat di lingkungannya.
Aliran Koperasi
Aliran
koperasi antara lain :
1. Aliran Socialist School.
2. Aliran Commonwealth School.
3.
Aliran Competitive Yardstict School.
4. Aliran Pendidikan.
5. Aliran Nimes.
Perbedaan Koperasi dengan Badan
Usaha Non Koperasi
Berikut
ini adalah hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya selain
koperasi
a. Koperasi adalah
kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b. Pada perusahaan non koperasi suara
ditentukan oleh besarnya saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham,
namun dalam koperasi setiap anggota memiliki hak suara yang sama yang tidak
bisa diwakilkan.
c. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah
mencari laba maksimum, sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
d. Anggota koperasi memperoleh bagi hasil
berdasarkan besarnya transaksi dari usaha masing- masing
anggotanya, sedangkan badan usaha non koperasi memperoleh keuntungan
berdasarkan besarnya modal atau saham yang ditanamkan di perusahaan.
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
PERKEMBANGAN
DAN DASAR HUKUM KOPERASI
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
I. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi
setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.
Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober
1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap
pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah
pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi
setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan
angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.
Dasar
Hukum dan Pengertian Koperasi
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto,
dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada
lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992,
Pasal 1.
Berikut
ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama Koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengertian-dan-jenis-jenis-koperasi/
http://www.kospinjasa.com/homepage/, http://datacenter.diskopjatim.go.id http://variakoperasi.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)