Rabu, 03 April 2013

hukum perikatan "tugas 3"


Pengertian hukum perikatan
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation (Perancis, Inggris)  Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.

- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan



hukum perdata "tugas 2"

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
  2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
    2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
    3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I                   : Berisi mengenai orang
Buku II                  : Berisi tentang hal benda
Buku III                 : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV                 : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
  • Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
  • Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
  • Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
-          Hak seseorang pengarang atau karangannya
-          Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
  • Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/

Senin, 11 Maret 2013

DEFINISI HUKUM


DEFINISI HUKUM

HUKUM adalah peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama yang berisi perintah-perintah maupun larangan-larangan agar bisa mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. HUKUM biasanya dibuat oleh pihak-pihak berwenang seperti misalnya aparatur negara dalam hal ini bertingak sebagai pengatur kesenjangan atau pola bermasyarakat agar tercipta suatu kedamaian bersama. Oleh karena itu hokum merupakan landasan dasar dalam bersikap ber etika dan berperilaku baik dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

JENIS-JENIS HUKUM 
  •  HUKUM ADAT
Adalah hukum yang berlaku di lingkungan social khususnya di Indonesia dan negara Asia lainnya. Sebenarnya hukum adat termasuk kedalam hukum tidak tertulis karena ini terbentuk atas dasar perilaku nenek moyang yang sudah menerapkannya terlebih dahulu dilingkungan tempat kita bernaung. 

  • HUKUM PUBLIK
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara sesame negara dan warga negaranya. Hukum ini menjadi perlinfungan publik kerena menyangkut universal.
  • HUKUM POSITIF ATAU IUS CONSTITUTUM
 Adalah hukum yang berlaku sampai saat ini dan diterapkan disuatu negara, contohnya : Indonesia merupakan negara yang mengatur persoalan pidana melalui KUH pidana.

  • HUKUM PRIVAT
Ialah hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan, antara satu dengan seorang lainnya, yang menjurus kepada kepentingan perseorangan.

  •    HUKUM PIDANA
Keseluruhan dari peraturan- peraturan yang menentukan perbuatan apa yang paling dilarang termasuk tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang pantas atas tindakannya tersebut.

  •     HUKUM PERDATA
merupakan peraturan yang mengatur hak dan kepentingan individu-individu dalam bermasyarakat.

  • HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara dalam peradilan, dalam ingkup hukum pidana.

  • HUKUM ACARA PERDATA
Mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.

  • HUKUM TATA USAHA
Hukum yang mengatur kegiatan administrasi suatu negara.

  • HUKUM TATA TEGARA
Peraturan-peraturan yang mengatur tentang organisasi negara dari tingkat atas sampai tingkat bawah dari mulai struktur,tugas dan wewenang alat perlengkapan negara.

  • HUKUM WARIS
Hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang sudah meninggal kepada yang berhak menerima.

  • HUKUM TERTULIS
Hukum tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

  • HUKUM MATERIAL
Berisi tentang perintah atau larangan (terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang dsb).
  • HUKUM INTERNASIONAL
Mengatur tentang aktivitas entitas yang berskala internasional.

  • HUKUM LOKAL
Hukum yang berlaku hanya di suatu daerah tertentu saja, yang mempunyai peraturan tersendiri karena inisiatif masyarakat pribumi.



Selasa, 15 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI TENTANG LAMBANG, ARTI DAN LANDASAN

LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.

Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia


BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna    
     bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,   
     inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
     keunggulan dan teknologi;
2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o     Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.
sumber : Kementerian UKM


LANDASAN KOPERASI SELAIN PANCASILA
B.       Landasan Koperasi
Landasan –landasan koperasi terdiri atas tiga macam:
a)   Landasan Idiil
Menurut UU Koperasi No.25 Th.1992 Bab II, landasan idiil koperasi adalah Pancasila, yang juga merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa dan masyarakat Indonesia.
b)   Landasan Struktural
Landasan Struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 yang merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila.
c)    Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.
YUNI TIKA RATUJAYA
27211670
2EB05

Minggu, 06 Januari 2013

dear angga

Dear Angga …

“biarkan badan mu diam, biar aku yang bergerak. tak usah panik kan ada aku disini” suara yang nampaknya sedikit lebih berat dari biasanya, mungkin karena Angga belum tidur sejak dini hari tadi. terlihat dari raut wajahnya sangat lelah sekali, tapi lagi lagi dia menjaga ku terus menerus. “tidurlah… bahkan aku jauh lebih sakit ketika melihat mu tak berdaya” bahkan kata kata ku tak ada yang di dengar. hanya sibuk menyiapkan segala sesuatu yang aku perlukan itu membuat ku jengkel, dalam hati aku berujar “andai kamu bisa sedikit lebih tenang dan sabar pasti aku akan pulih”. dia Angga, seseorang yang sudah menemani hari hari ku lebih dari 3 tahun lamanya. Menjadi tangan sekaligus kaki ku yang tak mampu lagi merespon kehendak ku. Seperti telah di utus tuhan untuk menyembuhkan seseorang yang sedang terbaring lemah, bahkan bisa membangkitkan lagi semangat Lea untuk hidup.
“Pagi ini cukup cerah apakah kamu ingin keluar menghirup udara bebas yang sekarang sudah menjadi hal langka ?” ucap Angga sambil mendorong kursi roda ku mengarah ke teras rumah. “beberapa hari ini sepertinya aku akan lebih sering merindukan mu, aku ingin menyelesaikan tugas ku dulu agar nanti aku bisa lebih fokus menjaga mu lea.” aku mengerti sekali kesibukan angga, tapi aku tak ingin menyusahkan dia karena kondisi ku kini, aku pun mengangguk kecil melempar senyum simpul tanda aku mengizinkan dia pergi.
Jendela kamarku kini tertutup rapat, padahal matahari sudah menyongsong mengarah ke barat. sejak terakhir ku bertemu angga hingga kini sudah hampir 2 bulan aku belum mendapatkan kabarnya lagi. “Lea, apa kamu sudah lebih baik sekarang ?” ucap ibu yang menyambangi ku memberikan sepotong roti dan susu putih hangat untuk mengisi perut ku pagi ini. “baik-baik saja bu, kan aku sudah bilang aku sama sekali tidak merasa sakit” ibu terdiam sejenak lalu memegang tangan ku erat,”ibu tau kamu tersiksa, hidup dengan satu ginjal yang kini sudah mulai merespon negatif ke tubuhmu, tapi ibu tau ada hal yang lebih membuat mu tersiksa…Angga, apakah kalian sudah? ah sudahlah Lea, mungkin dia sedang sibuk sibuknya” ibu melepaskan genggamannya lalu pergi untuk sejenak membiarkan aku beristirahat.
 
berhari-hari sudah semenjak 2 bulan tak ada kabar apapun tentang Angga, aku berfikir apakah dia lelah selama ini menjaga ku merawat ku dan lagi-lagi aku mulai merasakan hampa, merasakan ada yang lebih sakit, jauh lebih sakit daripada mencuci darah sekalipun. ketika kemudian ada sebuah keajaiban yang diberikan tuhan saat ada sebuah rumah sakit yang mempunyai ginjal dan cocok untuk ku, maklum, dengan kondisi ku yang sekarang, sudah tidak memungkinkan lagi bertahan dan mengandalkan benda yang nampaknya sudah tidak mampu lagi berfungsi dengan baik. aku berfikir dan kemudian menerima tawaran operasi untuk menggantikan ginjal yang baru. “kamu bilang, saat kamu sakit, kesakitan, jauh amat lebih sakit dari biasanya, cukup pikirkan aku, makan aku ada disampingmu selalu, tapi kini… ketika ku mulai mendapat harapan cerah hal lebih sakit pun datang , karena aku kehilangan sosok mu di hatiku” ucap kecil bibir ku saat menatap bingkai foto Angga yang masih menempel erat didinding kamar ku.

“bu, ini semua akan kita usahakan berjalan sesuai rencana dan prosedur yang telah di sepakati. yang perlu ibu lakukan adalah berdoa, berdoa agar semuanya berjalan dengan lancar dan kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi Lea” ibu hanya mengangguk lalu kemudian sedikit mengeluarkan air mata, karena tidak mampu membayangkan kondisi putri semata wayangnya lemah tak berdaya. Sejak kecil memang fisik nya sudah lemah, apalagi semenjak umur 5 tahun Lea harus bertahan hidup hanya dengan 1 ginjal yang ia miliki, kemauannya tinggi bahkan lebih tinggi lagi saat Angga mulai mengisi hari hari nya sebagai kekasihnya, sosok lelaki yang tak pernah bisa dibayangkan bisa sekuat dan sesabar merawat tubuh kecil Lea. Angga paham benar bagimana susahnya memenuhi kebutuhan Lea, bahkan setiap hari Angga menyisihkan sebagian waktu nya hanya untuk menjaga Lea. Lea memang anak yang tertutup, pergaulannya terlalu sempit, semenjak kecil hanya sedikit orang yang dia kenal. hanya teman kecilnya Intan yang kini sudah tinggal jauh di Surakarta tapi masih sering menelepon dan menanyakan kabarnya Lea. Angga sendiri mengenal Lea semenjak bertemu di rumah sakit, kejadian yang bisa dibilang tidak diduga, perkenalan yang singkat di sebuah lift hingga sering bertemu kemudian mengisi hari hari nya dan sekarang …..

“entah sedang apa Angga sekarang ya bu?” ucap ku di perjalanan pulang setelah masa masa sulit kulewati, sekarang aku bernafas terasa lebih ringan, semenjak kehadiran ginjal baru yang tak lagi menyiksa ku, keajaiban yang sampai sekarang tak bisa aku pikirkan, bisa menemukan ginjal baru dan cocok dengan ku. *ggrr..grgr..ggrrr* suara getar telepon seluler ku memecah khayalan yang melayang layang.
“halo, Le .. gue denger denger lo udah dapet donor ginjal yaa ? ah gue bersyukur banget bisa pas, mungkin karena hati kali yaaa .. eh ups, leaa gue kangen sama lo sungguh” suara melengking yang sudah tak asing lagi ku dengar,
“amin tan, ini tuh mukzizat dari Allah, disaat tubuh gue bilang ingin nyerah, disitu Allah ngirim malaikat yang bawa ginjal nya ke gue, tan lo ke bandung lah sekali sekali main ke rumah, gue bosen liat foto lo doang..” ketus ku lembut
“iya nanti libur semester intan kesana yaa, Le kabarnya Angga gimana ? udah wisuda kah diaa ?” lagi lagi ucapan Intan membuatku sakit sesakit sakitnya.
“Angga pergi tan, pergi tanpa sebab, pergi tanpa jejak, pergi tanpa satu alasan yang ga pernah Lea dapet…” tak sadar jika air mulai bergelimangan di mata ku.
“Intan ga salah denger kan le? ko bisa ? bukannya kalian udah samasama 3tahun lamanya ya ? eh yauda nanti Intan sambung lagi ya teleponnya, Insya allah minggu depan intan ke bandung ya Le, see you Leaa…….. tutututtututut,” tak sempat ku menjawab salam nya
kini kondisi ku bisa dibilang pulih, tak ada lagi yang bisa membuatku terbaring lemah, kecuali hati ku, hatiku yang masih belum bisa menerima kenyataan tak ada Angga penyemangat ku, tatapan sayu namun lembut dipandang, tangan yang hangat, pundak yang bidang sering menjadi sasaran untuk ku bersandar disaat aku mulai lelah karena penyakit ku. tapi kini Angga biarkan ku sendiri yang mengatasinya, apakah ini bisa disebut tidak adil ?
 
~dear angga
karena cahaya mu, aku bangkit
berkat tenaga mu, aku terbantu
karena cintamu,aku bahagia
tapi cintamu juga yang buat ku tak sanggup terima kamu pergi .

aku hanya bisa mengibaratkan semua ini seperti hujan, awalnya hujan badai datang, kemudian hujan sedang merubah badai menjadi air, dan nanti ketika air itu habis dengan sendirinya hujan kan mereda, kemudian pelangi pun muncul bersinar, warna warni menyambut mentari yang kembali terbit.
diawal aku tak bisa menerima jika Angga pergi tanpa alasan, kini aku mencoba mengerti keadaan saat dia tak ada meski kadang sering merasa kehilangan, tapi lama kelamaan aku pasti bisa menerima mengapa Angga menghilang tanpa jejak. dan pelangi sebagai harapan baru ku untuk melangkah .
seminggu kemudian
*tok…tok…tok…*
“assalamuallaikum, Leaa”
aku berlari kecil menuju pintu rumah, membuka kunci pintu, lalu tak lama aku histeris berteriak kegirangan “intaaannn, sumpah lea kangen yu masuk dulu pasti cape banget kan perjalanan jauh dari Surakarta” Intan melemas, seperti ada cerita yang ingin disampaikan, tapi sepertinya bukan kabar baik.
“leaa, intan mau ceritaa, tapi plis lea jangan sedih dulu lea harus sabar pokonya lea ga boleh drop ya…” aku tertegun mendengar ucapan intan, lalu mengiyakan ucapan intan.
“yauda, intan sabar intan ceritain pelan pelan ke Lea ya lea janji deh” aku berusaha agar intan bisa lebih tenang sedikit ..
“le, intan tau Angga dimana, tapi …..”suara intan melemah
“seriusan tan ? lea kangen banget mau ketemu Angga, pasti dia seneng banget liat lea udah pulih dan bisa berktifitas normal, jadi Angga ga bakalan kesusahan lagi jagain dan rawat lea” aku merasa lega, tapi entah mengapa rasanya di dada ku ada yang menusuk, sesak sekali, lebih sesak daripada tertindih 20 orang sekaligus, aku merasa ada yang tak enak di hati ku.
“lea, sebenernya yang mendonor ginjal itu Angga… intan sebenarnya udah tau kalau Angga berencana mau mendonorkan satu ginjalnya buat lea, karena dia ga tega liat lea sakit, dia ngerasa lebih sakit setiap kali liat lea kesakitan, mangkanya dia mutusin untuk sama sama punya satu ginjal kaya lea. pas dia pamit pergi ke lea sebenernya dia lagi usaha cari cari informasi tentang donor ginjal, dan prosedurnya, ternyata ga disangka Angga udah operasi pengangkatan ginjal, tapi….. tapi … tubuhnya Angga ga merespon baik saat pemulihan, tubuh dia ga bisa bertahan lama dengan satu ginjal aja. sekarang angga di rumah sakit kritis le , ada infeksi dibagian luka bekas operasi pengangkatan ginjalnya..” sedikit menghela nafas intan melanjutkan ceritanya “jadi sebenenya Angga itu senior intan di kampus , dan intan tau cerita ini darj sahabat nya angga langsung kebetulan intan kenal” intan menggenggam tangan ku erat meyakinkan ku bahwa ceritanya adalah kenyataan, sungguh aku tak menyangka selama ini Angga menghilang hanya untuk memberikan satu organ tubuhnya diberikan padaku, lalu membiarkan dia menderita kesakitan karena tak bisa menyesuaikan diri nya dengan keadaan organ tubuh yang tidak lagi sempurna ? aku bahagia saat angga menahan sakit ? saat ini ku tak bisa menggambarkan apa yang aku rasakan. menjadi orang yang secara tidak langsung menyebabkan angga seperti ini .

aku, intan dan ibu kini sedang diperjalanan menuju rumah sakit tempat Angga terbaring lemah, saat ini aku tak tahu apa yang harus aku ucapkan ke Angga, berterimakasih kah ? atau meminta maaf ? rasanya aku ingin sekali masuk ruang operasi sekali lagi, meminta ginjal ini kembali di donor kan ke Angga, karn sungguh aku tak mampu melihat kondisi angga sekarang. mengapa dia begitu rela membiarkan tubuhnya lemah tak berdaya, membiarkan pisau sayat mengambil sebelah ginjalnya lalu rela diberikan pada ku ? Angga, aku menyesal, itu lah yang ada dibenak ku saat ini.
“Angga andai kamu melihat ku sekarang, pasti kamu tersenyum melihat ku pulih, karena ginjalmu. tapi Angga, jika tuhan izinkan aku mengembalikan yang bukan hak ku, rasanya ingin sekali aku kembalikan lagi ginjal ini, aku tak butuh sehat, yang kubutuh melihat mu setiap hari, merasakan perhatian dan kasih sayang mu seperti dulu. Aku tak perduli sesakit apapun aku, toh selama ini aku tak merasakannya karena ada kamu Angga….”ucapku yang terus menderu melawan air mata yang mengalir menggenggam tangan angga yang dingin,melihat tubuh bidang angga kini terbaring lemah, dan semua ini dia lakukan hanya untuk ku .
perlahan, namun pasti angga merespon genggaman tangan lea kemudian perlahan membuka sedikit kelopak matanya , menatap disekiling ruangan steril buram yang pertama dilihat, mencoba memejamkan mata lalu kemudian membukanya lagi perlahan, kemudian wajah cantik mungil tampak dihadapanya, senyum pun terurai dari muka pucat nya dan berkata “jangan menangis sayang, Angga ga mau liat lea nangis, kalau lea menyesal nerima pemberian angga, angga sedih.. berati ini semua sia-sia” mencoba mengambil nafas panjang dengan terbata bata angga kembali melanjutkan ucapannya “angga ga bisa ngebiarin la lebih lama menahan sakit, dari umur 5 tahun lea merasa sakit yang ga ada akhirnya, angga bukan orang jahat yang tega ngeliat orang yang paling angga sayang menderita sendirian. angga mau ngeringanin beban lea, ini yang bisa angga lakuin untuk lea, sekarang lea bisa ngerasain cinta angga buat lea semakin kuat kan ? itu karena di tubuh lea udah ada organ tubuh angga yang angga utus buat jagain lea selamanya. jadi lea ga perlu berterimakasih apa lagi meminta maaf untuk semuanya, angga ikhlas dan angga bahagia”itu ucap angga yang perlahan didengar seperti isyarat.
aku hanya bisa menangis memeluk angga, mengucap syukur, karena dipertemukan dengan malaikat tuhan yang berwujud angga.

sekarang lea bukan wanita lemah, dan angga sekarang setiap hari lebih indah dari biasanya, kenapa?
karena lea yang menjaga merawat angga untuk memenuhi dan menggantikan tubuh angga yang masih terbaring lemah . cinta yang membuat mereka mengerti bersatu menutupi apa yang menjadi kekurangan pasangannya , dan menggantikan apa yang tak dimiliki pasangannya .


by : yuni tika ratujaya